Rabu, 22 September 2010

Jawaban pertanyaan 18 - 23

†KONTRA BERTANYA:
18. ALLAH SALAH BERHITUNG
[QS 4:11] Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[QS 4:12] Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
CONTOH kasus 1: kesalahan hitung muhammad: Jika yang meninggal memiliki 4 anak cewek plus 2 orang tua plus istri. Maka menurut hitung-hitungan muhammad adalah:
2/3 (ayat 11) + 1/3 (ayat 11) + 1/8 (ayat 12) = 1 + 1/8 --------------> loh kok kelebihan? he...he...he...
[4:176] Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah ). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Contoh KASUS 2: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami dan 2 saudara PEREMPUAN:
1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) = 1 + 1/6 ----------> loh kok kelebihan? he...he...he...
Contoh KASUS 3: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 1 saudara PEREMPUAN dan SEORANG Ibu:
1/2 (ayat 12) + 1/2 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/6 ---------> loh kok kelebihan?
Contoh KASUS 4: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 2 saudara PEREMPUAN dan Seorang IBU
1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11)= 1 + 1/3 ----------> loh kok kelebihan? he...he...he...
Contoh KASUS 5: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 istri, 2 saudara PEREMPUAN dan SEORANG Ibu:
1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/12 ---------> loh kok kelebihan?

Jawab :
1.     Jika yang meninggal memiliki 4 anak cewek plus 2 orang tua plus istri.
Anak >1= 2/3+bapak 1/6+ibu 1/6+ istri 1/8= ada ‘Aul (bertambahnya saham dzawul furudh dan berkurangnya kadar penerimaan warisan mereka)
Misalnya harta netto peninggalan “suami” 10 juta :
Karena ada “Aul” sebesar 1.041.667,-

Sehingga pembagian sbb :
Anak >1 =2/3= 5.925.927,-
Bapak 1/6 = 1.481.481,-
Ibu 1/6  = 1.481.481,-
Istri 1/8 = 1.111.111,-




Sehingga kedudukannya adalah sbb:
Anak Pr. 1 = 1.481.481,-
AnakPr.  2 = 1.481.481,-
Anak Pr. 3 = 1.481.481,-
Anak Pr. 4 = 1.481.481,-
Bapak           =  1.481.481,-
Ibu           =  1.481.481,-
Istri            = 1.111.111,-

2.    jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami dan 2 saudara PEREMPUAN:
pertanyaan anda tidak jelas, apakah saudara perempuna sebapak atau sekandung…?
3.    jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 1 saudara PEREMPUAN dan SEORANG Ibu
pertanyaan saudara juga tidak jelas, saudara perempuan dari mana sekandung atau sebapak..?
4.    jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 2 saudara PEREMPUAN dan Seorang IBU
Juga pertanyaan saudara tidak jelas, saudara perempuan dari mana sekandung atau sebapak..?
5.    jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 istri, 2 saudara PEREMPUAN dan SEORANG Ibu
lagi-lagi pertanyaan saudara juga tidak jelas, saudara perempuan dari mana sekandung atau sebapak..?
lalu bagaimana kalian bisa mengerti sebab bertanya aja kurang paham, kalian harus belajar Ilmu Faroidh supaya tahu menghitung pembagian harta warisan.
Saya sangat bangga anda dapat membandingkan surah dengan surah maupun ayat dengan ayat dalam Ql-Qur’an, karena memang Al-Qur’an itu tersirat sifat ilmiah dan alamiah. Hanya saja perhitungan yang anda lakukan masih belum lengkap, tetapi saya percaya bahwa, jika anda belajar lebih aktif lagi, maka anda akan menemukan apa yang menjadi tujuan anda. Sebenarnya saya sudah berusaha untuk menjelaskan kepada anda tentang harta Netto yang dapat diwariskan kepada ahli waris yang ditinggalkan, akan tetapi untuk membuat anda puas dan mengerti sepertinya tidaklah memuaskan, jika saya uraikan pada media yang terbatas ini. Yang anda tanyakan ini adalah salah satu mata kuliah di Fakultas Syariah, sehingga tidaklah mungkin saya dapat memuaskan anda dengan kondisi yang serba terbatas. Hal ini dapat dilakukan jika anda dan saya dapat bertatap muka, sehingga ada proses Tanya jawab diantara kita.
Walaupun demikian saya berupaya memberikan sedikit acuan dalam mempelajari harta warisan tersebut, Sebagai bahan belajar saya harapkan anda untuk mempelajari tahapan sbb;

Ilmu Faraidh : Ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.
Faridhah : adalah jatah tertentu sesuai syari'at bagi setiap ahli waris, seperti : sepertiga, seperempat dan lainnya.
¬Furudh yang terdapat dalam Al-Qur'an ada enam: Setengah, Seperempat, Seperdelapan, Dua pertiga, Sepertiga, Seperenam, adapun sepertiga dari sisa ditetapkan oleh ijtihad.
Tahapan yang perlu diperhatikan dalam pembagian harta warisan adalah seperti;  Ashobah (sisa), Hajbu dan Hirman, ‘Aul (mengangkat / menambah), Rodd (mengembalikan), Kandungan (hamlu) dll. Tanpa ilmu pengetahuan yang cukup niscaya akan menemukan sebagaimana ayat tersebut.
Kajian terhadap Ayat-ayat Waris
Pertama:
Firman Allah yang artinya "bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan," menunjukkan hukum-hukum sebagai berikut:
1.    Apabila pewaris (orang yang meninggal) hanya mempunyai seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, maka harta peninggalannya dibagi untuk keduanya. Anak laki-laki mendapat dua bagian, sedangkan anak perempuan satu bagian.
2.    Apabila ahli waris berjumlah banyak, terdiri dari anak laki-laki dan anak perempuan, maka bagian untuk laki-laki dua kali lipat bagian anak perempuan.
3.    Apabila bersama anak (sebagai ahli waris) ada juga ashhabul furudh, seperti suami atau istri, ayah atau ibu, maka yang harus diberi terlebih dahulu adalah ashhabul furudh. Setelah itu barulah sisa harta peninggalan yang ada dibagikan kepada anak. Bagi anak laki-laki dua bagian, sedangkan bagi anak perempuan satu bagian.
4.    Apabila pewaris hanya meninggalkan satu anak laki-laki, maka anak tersebut mewarisi seluruh harta peninggalan. Meskipun ayat yang ada tidak secara sharih (tegas) menyatakan demikian, namun pemahaman seperti ini dapat diketahui dari kedua ayat yang ada. Bunyi penggalan ayat yang dikutip sebelumnya (Butir 1) rnenunjukkan bahwa bagian laki-laki adalah dua kali lipat bagian anak perempuan. Kemudian dilanjutkan dengan kalimat (artinya) "jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta". Dari kedua penggalan ayat itu dapat ditarik kesimpulan bahwa bila ahli waris hanya terdiri dari seorang anak laki-laki, maka ia mendapatkan seluruh harta peninggalan pewaris.
5.    Adapun bagian keturunan dari anak laki-laki (cucu pewaris), jumlah bagian mereka sama seperti anak, apabila sang anak tidak ada (misalnya meninggal terlebih dahulu). Sebab penggalan ayat (artinya) "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu", mencakup keturunan anak kandung. Inilah ketetapan yang telah menjadi ijma'.
Kedua:
Hukum bagian kedua orang tua. Firman Allah (artinya): "Dan untuk dua orang ibu-hapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam." Penggalan ayat ini menunjukkan hukum-hukum sebagai berikut:
1.    Ayah dan ibu masing-masing mendapatkan seperenam bagian apabila yang meninggal mempunyai keturunan.
2.    Apabila pewaris tidak mempunyai keturunan, maka ibunya mendapat bagian sepertiga dari harta yang ditinggalkan. Sedangkan sisanya, yakni dua per tiga menjadi bagian ayah. Hal ini dapat dipahami dari redaksi ayat yang hanya menyebutkan bagian ibu, yaitu sepertiga, sedangkan bagian ayah tidak disebutkan. Jadi, pengertiannya, sisanya merupakan bagian ayah.
3.    Jika selain kedua orang tua, pewaris mempunyai saudara (dua orang atau lebih), maka ibunya mendapat seperenam bagian. Sedangkan ayah mendapatkan lima per enamnya. Adapun saudara-saudara itu tidaklah mendapat bagian harta waris dikarenakan adanya bapak, yang dalam aturan hukum waris dalam Islam dinyatakan sebagai hajib (penghalang). Jika misalnya muncul pertanyaan apa hikmah dari penghalangan saudara pewaris terhadap ibu mereka --artinya bila tanpa adanya saudara (dua orang atau lebih) ibu mendapat sepertiga bagian, sedangkan jika ada saudara kandung pewaris ibu hanya mendapatkan seperenam bagian? Jawabannya, hikmah adanya hajib tersebut dikarenakan ayahlah yang menjadi wali dalam pernikahan mereka, dan wajib memberi nafkah mereka. Sedangkan ibu tidaklah demikian. Jadi, kebutuhannya terhadap harta lebih besar dan lebih banyak dibandingkan ibu, yang memang tidak memiliki kewajiban untuk membiayai kehidupan mereka.
Ketiga:
Utang orang yang meninggal lebih didahulukan daripada wasiat. Firman Allah (artinya) "sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya." Secara zhahir wasiat harus didahulukan ketimbang membayar utang orang yang meninggal. Namun, secara hakiki, utanglah yang mesti terlebih dahulu ditunaikan. Jadi, utang-utang pewaris terlebih dahulu ditunaikan, kemudian barulah melaksanakan wasiat bila memang ia berwasiat sebelum meninggal. Inilah yang diamalkan Rasulullah saw..
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib: "Sesungguhnya kalian telah membaca firman Allah [tulisan Arab] dan Rasulullah telah menetapkan dengan menunaikan utang-utang orang yang meninggal, lalu barulah melaksanakan wasiatnya."
Hikmah mendahulukan pembayaran utang dibandingkan melaksanakan wasiat adalah karena utang merupakan keharusan yang tetap ada pada pundak orang yang utang, baik ketika ia masih hidup ataupun sesudah mati. Selain itu, utang tersebut akan tetap dituntut oleh orang yang mempiutanginya, sehingga bila yang berutang meninggal, yang mempiutangi akan menuntut para ahli warisnya.
Sedangkan wasiat hanyalah suatu amalan sunnah yang dianjurkan, kalaupun tidak ditunaikan tidak akan ada orang yang menuntutnya. Di sisi lain, agar manusia tidak melecehkan wasiat dan jiwa manusia tidak menjadi kikir (khususnya para ahli waris), maka Allah SWT mendahulukan penyebutannya.
Keempat:
Firman Allah (artinya) "orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu." Penggalan ayat ini dengan tegas memberi isyarat bahwa Allah yang berkompeten dan paling berhak untuk mengatur pembagian harta warisan. Hal ini tidak diserahkan kepada manusia, siapa pun orangnya, cara ataupun aturan pembagiannya, karena bagaimanapun bentuk usaha manusia untuk mewujudkan keadilan tidaklah akan mampu melaksanakannya secara sempurna. Bahkan tidak akan dapat merealisasikan pembagian yang adil seperti yang telah ditetapkan dalam ayat-ayat Allah.
Manusia tidak akan tahu manakah di antara orang tua dan anak yang lebih dekat atau lebih besar kemanfaatannya terhadap seseorang, tetapi Allah, Maha Suci Dzat-Nya, Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. Pembagian yang ditentukan-Nya pasti adil. Bila demikian, siapakah yang dapat membuat aturan dan undang-undang yang lebih baik, lebih adil, dan lebih relevan bagi umat manusia dan kemanusiaan selain Allah?
Kelima:
Firman Allah (artinya) "Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu." Penggalan ayat tersebut menjelaskan tentang hukum waris bagi suami dan istri. Bagi suami atau istri masing-masing mempunyai dua cara pembagian.
Bagian suami:
1.    Apabila seorang istri meninggal dan tidak mempunyai keturunan (anak), maka suami mendapat bagian separo dari harta yang ditinggalkan istrinya.
2.    Apabila seorang istri meninggal dan ia mempunyai keturunan (anak), maka suami mendapat bagian seperempat dari harta yang ditinggalkan.
Bagian istri:
1.    Apabila seorang suami meninggal dan dia tidak mempunyai anak (keturunan), maka bagian istri adalah seperempat.
2.    Apabila seorang suami meninggal dan dia mempunyai anak (keturunan), maka istri mendapat bagian seperdelapan.
Keenam:
Hukum yang berkenaan dengan hak waris saudara laki-laki atau saudara perempuan seibu. Firman-Nya (artinya): "Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan, yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). "
Yang dimaksud ikhwah (saudara) dalam penggalan ayat ini (an-Nisa': 12) adalah saudara laki-laki atau saudara perempuan "seibu lain ayah". Jadi, tidak mencakup saudara kandung dan tidak pula saudara laki-laki atau saudara perempuan "seayah lain ibu". Pengertian inilah yang disepakati oleh ulama.
Adapun yang dijadikan dalil oleh ulama ialah bahwa Allah SWT telah menjelaskan --dalam firman-Nya-- tentang hak waris saudara dari pewaris sebanyak dua kali. Yang pertama dalam ayat ini, dan yang kedua pada akhir surat an-Nisa'. Dalam ayat yang disebut terakhir ini, bagi satu saudara mendapat seperenam bagian, sedangkan bila jumlah saudaranya banyak maka mendapatkan sepertiga dari harta peninggalan dan dibagi secara rata.
Sementara itu, ayat akhir surat an-Nisa' menjelaskan bahwa saudara perempuan, jika sendirian, mendapat separo harta peninggalan, sedangkan bila dua atau lebih ia mendapat bagian dua per tiga. Oleh karenanya, pengertian istilah ikhwah dalam ayat ini harus dibedakan dengan pengertian ikhwah yang terdapat dalam ayat akhir surat an-Nisa' untuk meniadakan pertentangan antara dua ayat.
Sementara itu, karena saudara kandung atau saudara seayah kedudukannya lebih dekat --dalam urutan nasab-- dibandingkan saudara seibu, maka Allah menetapkan bagian keduanya lebih besar dibandingkan saudara seibu. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa pengertian kata ikhwah dalam ayat tersebut (an-Nisa': 12) adalah 'saudara seibu', sedangkan untuk kata yang sama di dalam akhir surat an-Nisa' memiliki pengertian 'saudara kandung' atau 'saudara seayah'.
Rincian Beberapa Keadaan Bagian Saudara Seibu
A.    Apabila seseorang meninggal dan mempunyai satu orang saudara laki-laki seibu atau satu orang saudara perempuan seibu, maka bagian yang diperolehnya adalah seperenam.
B.    Jika yang meninggal mempunyai saudara seibu dua orang atau lebih, mereka mendapatkan dua per tiga bagian dan dibagi secara rata. Sebab yang zhahir dari firman-Nya [tulisan Arab] menunjukkan adanya keharusan untuk dibagi dengan rata sama besar-kecilnya. Jadi, saudara laki-laki mendapat bagian yang sama dengan bagian saudara perempuan.
Makna Kalaalah
Pengertian kalaalah ialah seseorang meninggal tanpa memiliki ayah ataupun keturunan; atau dengan kata lain dia tidak mempunyai pokok dan cabang. Kata kalaalah diambil dari kata al-kalla yang bermakna 'lemah'. Kata ini misalnya digunakan dalam kalimat kalla ar-rajulu, yang artinya 'apabila orang itu lemah dan hilang kekuatannya'.
Ulama sepakat (ijma') bahwa kalaalah ialah seseorang yang mati namun tidak mempunyai ayah dan tidak memiliki keturunan. Diriwayatkan dari Abu Bakar ash-Shiddiq r.a., ia berkata: "Saya mempunyai pendapat mengenai kalaalah. Apabila pendapat saya ini benar maka hanyalah dari Allah semata dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Adapun bila pendapat ini salah, maka karena dariku dan dari setan, dan Allah terbebas dari kekeliruan tersebut. Menurut saya, Kalaalah adalah orang yang meninggal yang tidak mempunyai ayah dan anak. "
Ketujuh:
Firman Allah (artinya) "sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sudah dibayar utangnya dengan tidak membebani mudarat (kepada ahli waris)". Ayat tersebut menunjukkan dengan tegas bahwa apabila wasiat dan utang nyata-nyata mengandung kemudaratan, maka wajib untuk tidak dilaksanakan. Dampak negatif mengenai wasiat yang dimaksudkan di sini, misalnya, seseorang yang berwasiat untuk menyedekahkan hartanya lebih dari sepertiga. Sedangkan utang yang dimaksud berdampak negatif, misalnya seseorang yang mengakui mempunyai utang padahal sebenamya ia tidak berutang. Jadi, baik wasiat atau utang yang dapat menimbulkan mudarat (berdampak negatif) pada ahli waris tidak wajib dilaksanakan.
Hukum Keadaan Saudara Kandung atau Seayah
Firman Allah SWT dalam surat an-Nisa': 176 mengisyaratkan adanya beberapa keadaan tentang bagian saudara kandung atau saudara seayah.
A.    Apabila seseorang meninggal dan hanya mempunyai satu orang saudara kandung perempuan ataupun seayah, maka ahli waris mendapat separo harta peninggalan, bila ternyata pewaris (yang meninggal) tidak mempunyai ayah atau anak.
B.    Apabila pewaris mempunyai dua orang saudara kandung perempuan atau seayah ke atas, dan tidak mempunyai ayah atau anak, maka bagian ahli waris adalah dua per tiga dibagi secara rata.
C.    Apabila pewaris mempunyai banyak saudara kandung laki-laki dan saudara kandung perempuan atau seayah, maka bagi ahli waris yang laki-laki mendapatkan dua kali bagian saudara perempuan.
D.    Apabila seorang saudara kandung perempuan meninggal, dan ia tidak mempunyai ayah atau anak, maka seluruh harta peninggalannya menjadi bagian saudara kandung laki-lakinya. Apabila saudara kandungnya banyak --lebih dari satu-- maka dibagi secara rata sesuai jumlah kepala. Begitulah hukum bagi saudara seayah, jika ternyata tidak ada saudara laki-laki yang sekandung atau saudara perempuan yang sekandung.

†KONTRA BERTANYA:
19 APAKAH FIRAUN TENGGELAM KETIKA MENGEJAR MUSA ?
Raja Firaun hampir tenggelam lalu diselamatkan (Qs.10:90-92).
Dan Kami memungkinkan Bani Israel melintasi laut, lalu mereka diikuti oleh Firaun dan bala tentaranya, karena hendak menganiaya dan menindas (mereka); hingga bila Firaun itu telah hampir tenggelam berkatalah dia: "Saya percaya bahwa tidak ada Tuhan melainkan Tuhan yang dipercayai oleh Bani Israel, dan saya termasuk orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)"…..Maka pada hari ini Kami selamatkan badanmu supaya kamu dapat menjadi pelajaran bagi orang-orang yang datang sesudahmu …..
Hal ini bertentangan dengan: Qs.43:55-56, Qs.17:103
Maka tatkala mereka membuat Kami murka, Kami menghukum mereka lalu Kami tenggelamkan mereka semuanya (di laut), dan Kami jadikan mereka sebagai pelajaran dan contoh bagi orang-orang yang kemudian.
Manakah yang benar? Ayat 43:55-56 jika dibaca dalam bahasa Arab mengesankan jika Firaun ditenggelamkan hingga mati agar menjadi peringatan.
JAWAB:
(Qs.10:90-92).
90. dan Kami memungkinkan Bani Israil melintasi laut, lalu mereka diikuti oleh Fir'aun dan bala tentaranya, karena hendak Menganiaya dan menindas (mereka); hingga bila Fir'aun itu telah hampir tenggelam berkatalah dia: "Saya percaya bahwa tidak ada Tuhan melainkan Tuhan yang dipercayai oleh Bani Israil, dan saya Termasuk orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)".
91. Apakah sekarang (baru kamu percaya), Padahal Sesungguhnya kamu telah durhaka sejak dahulu, dan kamu Termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan.
92. Maka pada hari ini Kami selamatkan badanmu[704] supaya kamu dapat menjadi pelajaran bagi orang-orang yang datang sesudahmu dan Sesungguhnya kebanyakan dari manusia lengah dari tanda-tanda kekuasaan kami.
[704] Yang diselamatkan Allah ialah tubuh kasarnya, menurut sejarah, setelah Fir'aun itu tenggelam mayatnya terdampar di pantai diketemukan oleh orang-orang Mesir lalu dibalsem, sehingga utuh sampai sekarang dan dapat dilihat di musium Mesir, Berhias, atau bepergian, atau menerima pinangan.
Pada ayat di atas sangat jelas bahwa, Allah SWT menenggelamkan mereka hingga tewas, namun Allah SWT menyelamatkan badan Fir’aun bukan manusianya dan tidak terbawa arus laut, sehingga Allah SWT menjadikan bukti bagi manusi sesudahnya.
Sedangkan ayat Qs.43:55-56, Qs.17:103
Qs.43:55-56,
55. Maka tatkala mereka membuat Kami murka, Kami menghukum mereka lalu Kami tenggelamkan mereka semuanya (di laut),
56. dan Kami jadikan mereka sebagai pelajaran dan contoh bagi orang-orang yang kemudian.
Qs.17:103
103. kemudian (Fir'aun) hendak mengusir mereka (Musa dan pengikut-pengikutnya) dari bumi (Mesir) itu, Maka Kami tenggelamkan Dia (Fir'aun) serta orang-orang yang bersama-sama Dia seluruhnya,
Kata tenggelam pada ayat Qs.43:55-56, Qs.17:103 ini adalah salah satu bentuk hukuman bagi fir’aun dan pengikut-pengikutnya sehingga mereka mati (artinya berpisahnya tubuh dan roh mereka) sedangkan pada ayat sebelumnya (Qs.10:90-92) yaitu Allah menyelamatkan tubuhnya atau badannya. Badan artinya tubuh tanpa roh. Jika tubuh masih menyatuh dengan roh itu namanya manusia, tetapi yang terdampar itu adalah tubuhnya atau jazadnya atau mayatnya. Sehingga menjadi bukti bagi orang-orang yang fikir.
Berdasarkan ayat diatas, sungguh tidak bertentangan antara ayat dengan ayat maupun surah dengan surah. Anda memang kesulitan untuk mengerti tentang hal itu karena kalian tidak bisa membedakan mana TUBUH, mana ROH, mana ALLAH dan mana RUH KUDUS. Jika tubuh dan roh masih menyatu itu namanuya Fir’aun, atau anda, saya, Muhammad maupun Isa atau Yesus semua adalah manusia, tapi jika tubuh berpisah dengan roh, maka tubuh atau badan akan menjadi mayat (yang terdampar QS 10:92), sedang Roh akan mejadi jiwa (Husnul Khatimah atau Su’ul Khatimah), sementara Allah itu adalah mencipta manusia dan alam semesta dan Ruh Kudus itu adalah Jibril sipembawa kabar gembira (wahyu) dari Allah kepada Rasul-Nya.
†KONTRA BERTANYA:
20 BAIK ATAU BURUKKAH MEMBUNUH ITU?
Membunuh adalah buruk karena akan memusnahkan satu generasi QS 5:32
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. ……..
Hal ini bertentangan dengan; QS 5:33 dan banyak ayat pembunuhan lainnya;
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,
Ayat damai pada QS 5:32 adalah hasil contekan Muhammad dari Mishnah, Sanhedrin 4: 5, agar Quran nampak seperti kitab damai..
JAWAB: QS 5:32
32. oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain[411], atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya[412]. dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu[413] sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.
[411] Yakni: membunuh orang bukan karena qishaash.
[412] Hukum ini bukanlah mengenai Bani Israil saja, tetapi juga mengenai manusia seluruhnya. Allah memandang bahwa membunuh seseorang itu adalah sebagai membunuh manusia seluruhnya, karena orang seorang itu adalah anggota masyarakat dan karena membunuh seseorang berarti juga membunuh keturunannya.
[413] Ialah: sesudah kedatangan Rasul membawa keterangan yang nyata.
Pada ayat diatas Allah SWT mengizinkan hambanya membunuh dengan dua alasan:
1.    Menegakkan hukum Islam ( hukum Allah) yakni qishaash; seperti dalam ajaran kalian-pun diperintahkan untuk melakukan hukum itu misalnya; Dalam Perjanjian Lama, Exodus 21:11-22:19 dijelaskan tentang Hukum Qishash yaitu hukuman mati untuk pembunuh, mata ganti mata, gigi ganti gigi:
“Siapa yang memukul seseorang, sehingga mati, pastilah ia dihukum mati.” [Exodus 21:12]
EX 21:24 mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki, 25 lecur ganti lecur, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak.” [Exodus 21:24-25];

2.    Orang-orang kafir (membuat kerusakan di bumi) termasuk yang berusaha membunuh kaum muslim haruslah dibunuh; begitupun dalam injil kalian sbb:
47. "Lalu Yesus masuk ke Bait Allah dan mulailah Ia mengusir semua pedagang di situ." (Lukas 19:45)
"Ketika hari raya Paskah orang Yahudi sudah dekat, Yesus berangkat ke Yerusalem. Dalam hati suci didapatiNya pedagang-pedagang lembu, kambing, domba, dan merpati, dan penukar-penukar uang duduk di situ. Ia membuat cambuk dari tali lalu mengusir mereka semua dari Bait suci dengan semua kambing domba dan lembu mereka; uang penukar-penukar itu dihamburkanNya ke tanah dan meja-meja mereka dibalikkanNya." (Yohanes 2:13-i5)
48. "]angan kamu menyangka, bahwa Aku datang untuk membawa damai di atas bumi; Aku datang bukan untuk membawa damai di atas bumi, melainkan pedang. Sebab Aku datang untuk memisahkan orang dari ayahnya, anak perempuan dari ibunya, menantu perempuan dari ibu mertuanya, dan musuh orang ialah orang-orang seisi rumahnya." (Matius 10:34- 36)
"KataNya kepada mereka: "Tetapi sekarang ini, siapa yang mempunyai pundi-pundi, hendaklah ia membawanya, demikian juga yang mempunyai bekal; dan siapa yang tidak mempunyainya hendaklah ia menjual jubahnya dan mernbeli pedang." (Lukas 22:3 6).



Sedangkan QS 5:33
33. Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,
[414] Maksudnya Ialah: memotong tangan kanan dan kaki kiri; dan kalau melakukan lagi Maka dipotong tangan kiri dan kaki kanan.
Sebagaimana saya jelaskan pada QS 5:32 diatas, dari dua hal di atas  Allah SWT izinkan untuk kita bunuh, sementara pada ayat berikutnya QS 5:33 kembali dipertegas bahwa, yang membuat kerusakan di bumi (melanggar Hukum Allah) dapatlah kita bunuh, tetapi selain itu manusia haram untuk melakukannya, karena menghilangkan nyawa tanpa alasan yang dibenarkan agama adalah dosa.
†KONTRA BERTANYA;
21 HALALKAH BERZINA ITU?
Berzinah itu adalah perbuatan dosa (QS 17:32)
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.
Hal ini bertentangan dengan QS 33:51
……. siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, …..
Allah itu amat baik pada Muhammad, ia memperbolehkan istri2 yang telah dicerai untuk digagahi lagi, entah si wanita udah punya suami atau belum, pokoknya kalau birahi dengan istri lamanya, boleh ditiduri lagi. Apakah itu bukan zina?




JAWAB:
(QS 17:32)
32. dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.
QS 33:51
51. kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (isteri-isterimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, Maka tidak ada dosa bagimu. yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun[1226].
[1226] Menurut riwayat, pada suatu ketika isteri-isteri Nabi Muhammad s.a.w. ada yang cemburu, dan ada yang meminta tambahan belanja. Maka Nabi Muhammad s.a.w. memutuskan perhubungan dengan mereka sampai sebulan lamanya. oleh karena takut diceraikan Nabi, Maka mereka datang kepada Nabi menyatakan kerelaannya atas apa saja yang akan diperbuat Nabi terhadap mereka. turunnya ayat ini memberikan izin kepada Nabi untuk menggauli siapa yang dikehendakiNya dan isteri-isterinya atau tidak menggaulinya; dan juga memberi izin kepada Nabi untuk rujuk kepada isteri-isterinya seandainya ada isterinya yang sudah diceraikannya.
Dari kedua ayat diatas (QS 17:32) dan QS 33:51 manakah berbeda atau bertentangan..?, olehnya itu janganlah coba-coba untuk belajar memenggal ayat jika kalian tak paham. Sekali lagi saya sampaikan bahwa Al-Qur’an itu tidak ada pertentangan didalamnya. Dan jika kalian belum puas maka carilah sampai umur kalian habis untuk mencari kesalahan Al-Qur’an itu. Dengan begitu kalian akan menjadi isi Neraka Jahanam ataupun Neraka Jahim.
Dalam kitab kalian-pun yesus mengajarkan denikian: Allah SWT melarang dan bahkan mengharamkan zinah dan memerintahkan agar para pelakunya dilempari batu sampai mati (IMAMAT 20:1-27 dan ULANGAN 22:13-30); Tuhan mengharamkan anggur dan minuman keras (IMAMAT 10:9); Tuhan mengharamkan beberapa binatang termasuk babi (IMAMAT 11:1-47 dan ULANGAN 14:3-21); Tuhan mengharamkan darah (IMAMAT 17:12); Beberapa hal termasuk sperma adalah najis (IMAMAT 15:1-34); Laki2 yang keluar sperma atau campur dengan istri, keduanya harus mandi wajib (IMAMAT 15:16-18); Tuhan mengharamkan riba (ULANGAN 23:19-20); Yesus memerintahkan potong tangan/kaki bagi pencuri (MATIUS 5:30; 18:8 dan MARKUS 9:43,45); Yesus memerintahkan cungkil mata bagi laki2 yang yang mengingini perempuan bukan istrinya (MATIUS 5:29; 18:9 dan MARKUS 9:47); Yesus memerintahkan rajam bagi pelaku zinah (YOHANES 8:7); dan lain-lain.


†KONTRA BERTANYA:
22 MAKANLAH HARTA ANAK YATIM
………Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut,…….Jadi menurut hukum islam, seandainya ada sumbangan dari Unicef untuk anak yatim dan terlantar, lalu dikorupsi oleh pejabatnya. Maka pejabat itu tak bisa dihukum, karena itulah perintah Allah dalam Quran, makanlah harta anak yatim tapi sedikit saja jangan banyak2. Hukum yang aneh….
JAWAB:
QS 4 An Nisaa’:6
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).
Berdasarkan ayat QS 4:6 di atas, adalah bermakna jika seorang anak yang ditinggal mati oleh orang tua mereka, sehingga hartanya dititipkan pada orang yang dipercaya, maka orang dipercaya tersebut haruslah mengembalikan harta orang tua anak tersebut kepada ahli warisnya (anak itu), sepanjang anak tersebut sudah mampu atau pandai memeliharanya. Kecuali orang miskin diperbolehkan dapat memanfaatkan sesuai dengan batasan-batasan tertentu (sepatutnya). Dalam islam dilarang memakan harta yang bukan haknya, walaupun itu hanya sebasar biji zarrah kecuali yang berhak.
Nah dalam konteks sumbangan UNICEF, apakah hal itu merupakan warisan seorang anak yatim…?, jika sumbangan Unicef tersebut diperuntukkan untuk fakir, maka haruslah disalurkan sesuai dengan peruntukannya. Jika hal itu diselewengkan maka itu akan menjadi harta yang haram dan akan merubah menjadi lawan di akhirat nanti (neraka).
Jadi anda harus bisa membedakan mana harta warisan untuk anak yatim, mana yang merupakan sumbangan atau hibah untuk pengentasan kemiskinan. Anda sepertinya sangat tidak paham tentang warisan atau zakat, shadakoh, infak dll. Belajarlah pada sumbernya ya….!!!!

†KONTRA BERTANYA:
23 BENARKAH ALEKSANDER AGUNG SEORANG MUSLIM?
Mereka akan bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Zulkarnain. Katakanlah: "Aku akan bacakan kepadamu cerita tentangnya"….. Zulkarnain berkata: "Ini (dinding) adalah rahmat dari Tuhanku, maka apabila sudah datang janji Tuhanku Dia akan menjadikannya hancur luluh; dan janji Tuhanku itu adalah benar". (QS 18 : 83 – 98)
Sura 18 : 83 – 98 diatas menyebutkan bahwa Zulkarnain adalah seorang Muslim. Menurut tokoh Islam Ibn Hisham dan Tabari, yang dimaksud Zulkarnain adalah Aleksander Agung. Ironisnya, Aleksander Agung adalah seorang polytheis. Sekali lagi Allah salah…
"Maka apakah mereka tidak memperhatikan Alquran, kalau sekiranya Alquran bukan dari sisi Allah tentulah mereka dapati banyak pertentangan di dalamnya."(QS 4:82).
BUKTINYA?

JAWAB:
(QS 18 : 83 – 98)

83. mereka akan bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Dzulkarnain. Katakanlah: "Aku akan bacakan kepadamu cerita tantangnya".
84. Sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepadanya di (muka) bumi, dan Kami telah memberikan kepadanya jalan (untuk mencapai) segala sesuatu,
85. Maka diapun menempuh suatu jalan.
86. hingga apabila Dia telah sampai ketempat terbenam matahari, Dia melihat matahari terbenam[887] di dalam laut yang berlumpur hitam, dan Dia mendapati di situ segolongan umat[888]. Kami berkata: "Hai Dzulkarnain, kamu boleh menyiksa atau boleh berbuat kebaikan[889] terhadap mereka.
[887] Maksudnya: sampai ke pantai sebelah barat di mana Dzulqarnain melihat matahari sedang terbenam.
[888] Ialah umat yang tidak beragama.
[889] Yaitu dengan menyeru mereka kepada beriman.
87. berkata Dzulkarnain: "Adapun orang yang aniaya, Maka Kami kelak akan mengazabnya, kemudian Dia kembalikan kepada Tuhannya, lalu Tuhan mengazabnya dengan azab yang tidak ada taranya.
88. Adapun orang-orang yang beriman dan beramal saleh, Maka baginya pahala yang terbaik sebagai balasan, dan akan Kami titahkan kepadanya (perintah) yang mudah dari perintah-perintah kami".
89. kemudian Dia menempuh jalan (yang lain).
90. hingga apabila Dia telah sampai ke tempat terbit matahari (sebelah Timur) Dia mendapati matahari itu menyinari segolongan umat yang Kami tidak menjadikan bagi mereka sesuatu yang melindunginya dari (cahaya) matahari[890] itu,
[890] Menurut sebagian ahli tafsir bahwa golongan yang ditemui Dzulqarnain itu adalah umat yang miskin.
91. demikianlah. dan Sesungguhnya ilmu Kami meliputi segala apa yang ada padanya.
92. kemudian Dia menempuh suatu jalan (yang lain lagi).
93. hingga apabila Dia telah sampai di antara dua buah gunung, Dia mendapati di hadapan kedua bukit itu suatu kaum yang hampir tidak mengerti pembicaraan[891].
[891] Maksudnya: mereka mereka tidak bisa memahami bahasa orang lain, karena bahasa mereka Amat jauh bedanya dari bahasa yang lain, dan merekapun tidak dapat menerangkan maksud mereka dengan jelas karena kekurangan kecerdasan mereka.
94. mereka berkata: "Hai Dzulkarnain, Sesungguhnya Ya'juj dan Ma'juj[892] itu orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, Maka dapatkah Kami memberikan sesuatu pembayaran kepadamu, supaya kamu membuat dinding antara Kami dan mereka?"
[892] Ya'juj dan Ma'juj ialah dua bangsa yang membuat kerusakan di muka bumi, sebagai yang telah dilakukan oleh bangsa Tartar dan Mongol.
95. Dzulkarnain berkata: "Apa yang telah dikuasakan oleh Tuhanku kepadaku terhadapnya adalah lebih baik, Maka tolonglah aku dengan kekuatan (manusia dan alat-alat), agar aku membuatkan dinding antara kamu dan mereka,
96. berilah aku potongan-potongan besi". hingga apabila besi itu telah sama rata dengan kedua (puncak) gunung itu, berkatalah Dzulkarnain: "Tiuplah (api itu)". hingga apabila besi itu sudah menjadi (merah seperti) api, diapun berkata: "Berilah aku tembaga (yang mendidih) agar aku kutuangkan ke atas besi panas itu".
97. Maka mereka tidak bisa mendakinya dan mereka tidak bisa (pula) melobanginya.
98. Dzulkarnain berkata: "Ini (dinding) adalah rahmat dari Tuhanku, Maka apabila sudah datang janji Tuhanku, Dia akan menjadikannya hancur luluh; dan janji Tuhanku itu adalah benar".
Berdasarkan ayat dari (QS 18 : 83 – 98) setelah anda telaah, adakah ayat yang menerangkan dalam Al-Qur’an bahwa:
1.    Dzulkanain itu tak lain adalah Aleksander Agung..?
2.    Apakah Ibn Hisham dan Tabari mengatakan bahwa, Dzulkanain yang di sebut dalam Al-Qur’an itu adalah orang yang sama dengan Aleksander Agung seperti dalam kitab kalian..?
3.    Apakah ada di dalam kitab kalian yang mengatakan bahwa, Aleksander Agung itu adalah orang yang sama dengan Dzulkarnain dan Dzulkarnaian seperti didalam Al-Qur’an…?
4.    Adakah ayat didalam Al-Qur’an atau dalam kitab kalian bahwa Allah SWT itu salah berfirman, mengenai Dzulkarnain dan Aleksander Agung …?
5.    Firman Allah SWT adalah Al-Qur’an sementara pendapat “Ibn Hisham dan Tabari” menurut anda bertentangan dengan Al-Qur’an, lalu apakah Allah SWT yang salah…?
6.    Ataukah “Ibn Hisham dan Tabari” menurut kalian adalah Tuhan…?, sehingga kalian mengatakan Allah Salah….?
Perumpamaan: disebelah rumah saya ada yang bernama “Aleks” sementara di belakang rumah saya ada yang bernama “Dzulkarnain”, apakah kalian menganggap orang itu adalah orang yang sama. Sama sekali tidak, dia adalah orang yang berbeda, identitas keluarganyapun berbeda, jumlah tanggungannyapun berbeda dan keyakinannyapun berbeda pula. Sehingga sangat piciklah kita jika kita mengatakan bahwa mereka adalah orang yang sama. Hehehehehe….

Makan buktinya jika Al-Qur’an itu bertentangan, dari 23 pertanyaan di atas tak satupun yang bertentangan, mungkin pikiran manusialah yang terguncang sehingga mencari pembenaran pada kitab lain, sehingga muncul rumor yang mengatakan bahwa, semua kitab Allah keliru atau ada pertentangan. Gunakanlah akal dan pikiran kalian ya….!
Peringatan !!! :
QS Al-Baqarah 174. “Sesungguhnya orang-orang yang Menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, Yaitu Al kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit (murah), mereka itu sebenarnya tidak memakan (tidak menelan) ke dalam perutnya melainkan api[109], dan Allah tidak akan berbicara[110] kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan bagi mereka siksa yang Amat pedih”.
QS Al Maaidah : 48; 73.

48. “dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, Yaitu Kitab-Kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian[421] terhadap Kitab-Kitab yang lain itu; Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. untuk tiap-tiap umat diantara kamu[422], Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu.”

[421] Maksudnya: Al Quran adalah ukuran untuk menentukan benar tidaknya ayat-ayat yang diturunkan dalam Kitab-Kitab sebelumnya.
[422] Maksudnya: umat Nabi Muhammad s.a.w. dan umat-umat yang sebelumnya.

73. “Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: "Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga", Padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan yang Esa. jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir diantara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih”.

QS. 10 YUNUS ;37;38

37. Tidaklah mungkin Al Qur'an ini dibuat oleh selain Allah; akan tetapi (Al Qur'an itu) membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang telah ditetapkannya, tidak ada keraguan di dalamnya, (diturunkan) dari Tuhan semesta alam.

38. Atau (patutkah) mereka mengatakan: "Muhammad membuat-buatnya." Katakanlah: "(Kalau benar yang kamu katakan itu), maka cobalah datangkan sebuah surat seumpamanya dan panggillah siapa-siapa yang dapat kamu panggil (untuk membuatnya) selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar."

QS11 Huud 31

31. Bahkan mereka mengatakan: "Muhammad telah membuat-buat Al Qur'an itu", Katakanlah: "(Kalau demikian), maka datangkanlah sepuluh surah-surah yang dibuat-buat yang menyamainya, dan panggillah orang-orang yang kamu sanggup (memanggilnya) selain Allah, jika kamu memang orang-orang yang benar".

QS 12 Yusuf :3;111

3. Kami menceriterakan kepadamu kisah yang paling baik dengan mewahyukan Al Qur'an ini kepadamu, dan sesungguhnya kamu sebelum (Kami mewahyukan) nya adalah termasuk orang-orang yang belum mengetahui.

111. Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal. Al Qur'an itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, akan tetapi membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu, dan sebagai petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman.

QS.3 Ali Imran ayat 20 “kemudian jika mereka mendebat kamu (tentang kebenaran Islam), Maka Katakanlah: "Aku menyerahkan diriku kepada Allah dan (demikian pula) orang-orang yang mengikutiku". dan Katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al kitab dan kepada orang-orang yang ummi[190]: "Apakah kamu (mau) masuk Islam". jika mereka masuk Islam, Sesungguhnya mereka telah mendapat petunjuk, dan jika mereka berpaling, Maka kewajiban kamu hanyalah menyampaikan (ayat-ayat Allah). dan Allah Maha melihat akan hamba-hamba-Nya”.
[190] Ummi artinya ialah orang yang tidak tahu tulis baca. menurut sebagian ahli tafsir yang dimaksud dengan Ummi ialah orang musyrik Arab yang tidak tahu tulis baca. menurut sebagian yang lain ialah orang-orang yang tidak diberi Al Kitab.
Adakah bukti lain yang kalian dapatkan….?. tidaklah kalian dapatkan, kecuali kalian menggunakan cara-cara yang licik. Tapi ingatlah, bahwa Allah SWT akan senantiasa menjaga agamanya hingga akhir zaman. Terima kasih…

1 komentar:

  1. Allahu Akbar, Subhanallah..
    Semoga nikmatnya Iman selalu menyertai kita smw, Amiin..
    Saya salut kpd anda, smw hal sya pkirkan sperti d atas, telah terjawab smw..
    Bolehkah sya bertanya-jawab kpd anda, ttg makna Al-qur'an yg tdk sya mgrti?

    BalasHapus